PORTALSUMBA.COM, Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pertiwi Blok D RT 01/RW 02 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, (18/02/2023) lalu.
LL (36) diamankan Satresnarkoba Polres Siak dengan barang bukti 43 (Empat puluh tiga) paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 9,31 (Sembilan koma tiga puluh satu) gram.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol.
AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan, Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 16.44 WIB personil Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 43 (Empat puluh tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di bawah pohon Pisang yang berada di belakang rumah pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 43 (Empat puluh tiga) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari RGB (DPO),” terang AKP Sihol.
Satresnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Sihol.