Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahNews

Dpw Cic Provinsi Aceh, Meminta Agar Semua Kepala Daerah di Aceh Mensosialisasikan Kepada Kades Lhkpn

32
×

Dpw Cic Provinsi Aceh, Meminta Agar Semua Kepala Daerah di Aceh Mensosialisasikan Kepada Kades Lhkpn

Sebarkan artikel ini

PORTALSUMBA.COM, Aceh-Singkil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan (22/07/2024).

Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai tahun 2024. Permintaan KPK kepada seluruh kepala desa dan pejabat lainnya untuk melaporkan semua harta kekayaannya, didukung oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang.

Untuk itu, Bambang meminta pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota di Aceh untuk menjalankan aturan baru dari KPK ini.

“Namun, masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu adanya sosialisasi, mengingat kewajiban menyetorkan LHKPN oleh kepala desa akan dimulai tahun ini,” kata Ketua DPP CIC, R. Bambang, Selasa.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) CIC Provinsi Aceh, Khairul Amri menambahkan, untuk memaksimalkan penerapan tersebut pemerintah provinsi harus segera menerbitkan pergub.

“Agar semua kepala daerah di Aceh dapat mensosialisasikan kepada semua kepala desa di setiap kabupaten/kota,” katanya. Katanya,

LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah. Kewajiban menyetorkan LHKPN berlaku pada kepala desa definitif, sesuai dengan permintaan KPK. LHKPN terdiri dari dua kategori, yakni laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus yang dimulai sejak awal dan akhir masa jabatan.

Selain kepala desa, tahun ini ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten juga wajib menyetorkan LHKPN. “Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetorkan LHKPN,” tambahnya. Khairul Amri meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil untuk menerapkan kewajiban ini kepada seluruh kepala desa di Aceh.

“Hal ini sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah,” katanya.

(OPH)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *