MANGGARAI, PORTALSUMBA.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri, (Kejari) Manggarai menetapkan AFD sebagai tersangka terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur.
Indikasi dengan total kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 400 juta tersebut AFD ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Manggarai, Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 13.15 Wita.
Seperti dilansir dari PosKupang.Com, Kepala Kejaksaan Negri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin S, SH menyampaikan berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menetapkan AFD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B 856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.
Tak hanya itu Abidin pun menerangkan Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AFD dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai 24 Agustus 2023, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng.
Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tersangka an AFD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.