PORTALSUMBA.COM, Lampung Selatan- premasi hukum di Kabupaten Lampung Selatan kembali di uji, pasalnya, Sudah Dua kali masyarakat Desa Pancasila Kecamatan Natar melaporkan Oknum Kepala Desa Pancasila SS yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang, namun sampai detik ini, tindak lanjut laporan Masyarakat tak kunjung ada respon sesuai harapan Masyarakat.
Dari data dan keterangan yang dihimpun sumber sumber masyarakat pelapor kepada beberapa media mengungkapkan banyaknya temuan yang terjadi atas Kepemimpinan Kades SS (terlapor) saat ini.
Seperti halnya dari Kantor Pelayanan Perpajakan Pratama Natar Nomor SP2OK: 11153/WPJ.28/KP.06/2021 tanggal 19 September 2019.
Terkait Hal Permohonan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan.
Yang menghimbau Kepada Desa Pancasila terkait masih terdapat kewajiban pajak untuk tahun pajak 2021 yang belum di setorkan/dibayarkan agar segera di selesaikan.
Baca juga:Danlanud Rsn bersama Seluruh Personel Gelar Halal Bihalal
Kemudian surat dari masyarakat Pelapor yang di tujukan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di Kalianda tanggal 22 Desember 2021.
Dalam laporan Tersebut, di duga terdapat penyelewengan anggaran dengan banyaknya kegiatan fiktif dari Tahun Anggaran 2018, 2919, dan 2020 yang di duga merugikan Negara berkisar lebih dari Rp.727.000.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Karna di nilai lamban tak ada kejelasan, maka 20 Masyarakat dan tokoh masyarakat setempat yang di dampingi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Barak-NKRI) Ketuai oleh Irawan TH.
Mempertanyakan tindak lanjut atas laporan mereka terkait dugaan praktek dugaan tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Desa Pancasila ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Rabu (03/05/2023).
Setelah lama menunggu, perwakilan Masyarakat Desa Pancasila tersebut di perkenankan menghadap.
Selepas menghadap Kejari Lamsel, perwakilan Masyarakat (Tokoh Masyarakat) Sigit yang di dampingi Ketua LSM Barak-NKRI Irawan TH bersama beberapa warga, kepada sejumlah media menerangkan bahwa menurut Kejari Lamsel kasus ini tetap berjalan.
“Tapi kami dari masyarakat menunggu Progres Kejari Lamsel, karna menurut versi kami laporan ini sudah masuk cukup lama dari Tahun 2019, Harapan kita adalah, karna ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, kami minta di selesaikan secara hukum supaya tidak terulang lagi kedepannya, Sehingga percepatan kemajuan Desa Pancasila lebih baik lagi, dengan tidak adanya penyelewengan penyelewengan dan pelanggaran pelanggaran, Kami minta Supremasi Hukum di tegakkan supaya ada efek jera dan keadilan di rasakan di Masyarakat”. Tegas Sidik
Yang pasti lanjut Sidik, “kami sudah menyampaikan sesuai temuan dan kemampuan kami, di lanjutkan atau tidak itu bukan wewenang kami, Tapi untuk aparat terkait jangan menganggap enteng masalah dugaan tindak pidana Korupsi walaupun kelasnya hanya Desa, Karna ini akan di pandang buruk di mata masyarakat, Intinya agar ada efek jera, karna masyarakat rindu dengan keadilan”.tukasnya
Dikatakan Sidik, bahwa Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan juga sudah melakukan pemeriksaan, dan Masyarakat telah mendatangi Inspektorat untuk menanyakan hasil Inspeksinya, Dan Inspektorat mengatakan temuan mereka bahwa 95 % yang di laporkan masyarakat itu benar.
“Maka dari itu kami masyarakat butuh realisasi dari hasil pemeriksaan itu. Karna Inspektorat sebagai lembaga terkait yang di tunjuk Pemerintah untuk memeriksa anggaran Dana Desa, namun sampai sekarang realisasi apa? tindakan hukumnya belum ada”. Pungkas Sidik.
Baca juga:Gelar Olahraga Bersama, Wujud Sinegiritas TNI Polri dan Forkopimda
Hal senada di katakan juga oleh ketua LSM Barak NKRI Irawan TH.
“Yang kami dengar tadi, kasus ini tetap akan berjalan, insyaallah dalam waktu dekat ini mereka (Kejari) akan segera turun ke Lapangan (Desa Pancasila-red) sesuai yang kita laporkan dan kita pertanyakan hari ini.
Saya selaku ketua LSM Barak NKRI, memohon kepada Kejari Lampung Selatan, agar supaya segera di ambil tindakan. Bila perlu di tahan Kepala Desa Pancasila kecamatan Natar tersebut,” ungkapnya.
”Karena mengingat lanjut Irawan, laporan kami itu mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2021, itu sudah cukup lama kami menunggu hasilnya, dan tidak dituntaskan-tuntaskan oleh Kejari Lamsel. Dalam dugaan korupsinya Kades tersebut”. Ujarnya
“Kemudian yang ke dua, artinya jangan sampai terjadi seperti Desa Karya Tunggal juga gitu, karena kita mengingat, kapan sudah orangnya (Kades) sudah tidak ada lagi, baru kita sibuk, termasuk dari Kejari Lamsel kita ini juga. Nah itu harapan kami, karena inipun bukan hanya keterangan saya sendiri, bahwa ada dugaan penyelewengan Dana Desa Pancasila itu, dan dari Inspektorat Lamsel pun itu ada temuan penyelewengan 95%.
Baca juga:Acara Kirab Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dihadiri Bupati Musi Rawas.
Kemudian kalau menurut temuan di Desa tersebut jumlah totalnya ada hampir di atas 900 juta lebih, yang termasuk belum bayar tagihan pajak selama 4 tahun,”Pungkasnya.
Penulis: (Nurmayanti)