Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Gugatan Baru! MK Kembali Sidang Batas Usia Capres Wacapres

105
×

Gugatan Baru! MK Kembali Sidang Batas Usia Capres Wacapres

Sebarkan artikel ini

PORTALSUMBA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun, Rabu (08/11/23).

Perihal sidang batas usia capres cawapres itu, karena adanya gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian keterangan jadwal sidang MK yang dikutip dari website MK, Rabu (08/11/23).

Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan gugatan batas usia capres cawapres itu, atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.

“Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I,” ujarnya.

Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’. Sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” demikian bunyi permohonan Brahma.

Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.

“Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?” tanya Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.

Viktor berharap MK memutus dengan cepat.

“Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan untuk mengkoreksi putusan 90,” pungkasnya dikutip dari detikcom. ***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *