PORTALSUMBA.COM – SUMBA BARAT DAYA – Bhabinkamtibmas Polsek Kodi Utara bersama aparat Desa Kodi Utara berhasil menjalankan mediasi dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan RM dan MK di kampung Pletong, Desa. Limbu Kembe, Kec. Kodi Utara, Kab. SBD Kamis (21/09/2023) Pukul 10.30 Wita.
Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara keduanya belah pihak, dengan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Bripka Damianus Jefri Wonasiba atau yang lebih di kenal Bripka Jefri, dan dihadiri oleh Kepala Desa serta perangkat desa setempat.
Melalui medias, RM mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada MK atas perbuatannya. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan (Restorative Justice), keduanya juga sudah mengetahui konsekuensi hukum jika melakukan tindakan serupa di masa mendatang yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu personel Bripka Jerfri juga menghimbau agar pasangan suami-istri tersebut kembali bersama hidup rukun bersama anak-anak mereka. Ia juga mengatakan agar keluarga juga bisa membantu menasehati kepada kedua belah pihak dalam menjalani hidup berumah tangga dan dapat dukungan dari masyarakat untuk turut membantu Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah tersebut.
Kejadian ini akan tetap berada di bawah pengawasan Polsek Kodi Utara yang akan bekerjasama dengan Pilar Desa untuk memastikan penegakan hukum dan ketertiban berjalan dengan baik.
Dengan demikian, kasus KDRT ini mendapatkan penyelesaian yang damai sambil memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan sesuai prosedur yang berlaku.