PORTALSUMBA.COM-LAMSEL,Terkait pemberitaan tentang Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto dalam Dugaan Tipu Gelap Proyek dan Jual Beli Jabatan yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. H. Nanang Ermanto lebih memilih fokus bekerja memajukan Kabupaten Lampung Selatan daripada terpancing menanggapi isu-isu miring yang ditujukan kepada dirinya.
Hasil pantauan tim IWO-I Lamsel, seperti yang terlihat pada hari ini, orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini tetap menjalani aktivitasnya memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab setempat. Senin (31/07/2023).
Oleh sebab itu, Bupati meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan seluruh pegawai Kabupaten Lampung Selatan agar lebih meningkatkan pengaman serta kenyamanan di lingkungan perkantoran Pemda Lampung Selatan.
“Saya meminta untuk dapat lebih meningkatkan lagi Keamanan yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Nah ini tugas Pol PP,” tegas H. Nanang Ermanto saat memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, di Lapangan Korpri.
Selain itu, Bupati juga menghimbau kepada seluruh pegawai agar dapat menjaga kebersihan kantor di lingkungan masing-masing. Sehingga terlihat bersih dan rapih. Karena dengan bersih dan rapihnya lingkungan kantor akan memberikan kenyamanan.
“Jaga kebersihan dan keindahan lingkungan kantor kita. Sehingga ketika bekerja kita merasa nyaman. Jika lingkungan bersih, inovasi dan kreativitas kita bisa muncul, karena keadaan lingkungan kantor kita yang nyaman,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto dan istri Hj. Winarni menjadi saksi dalam persidangan kasus tipu gelap proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan terdakwa Akbar Bintang Putranto di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada hari Kamis yang lalu 27/07/2023.
H. Nanang mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, pihaknya patuh dan taat hukum dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, terkait pemberitaan intimidasi yang dilakukan ajudannya, H. Nanang Ermanto mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. H. Nanang Ermanto menuturkan hal itu bukan ranahnya untuk menjelaskan.
Terkait masalah intimidasi Ajudan Bupati terhadap salah satu wartawan, dikarenakan mengambil gambar ataupun video saat persidangan berlangsung.
Diketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Dalam PERMA tersebut, menyebutkan tentang pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
Dalam Bab II tentang Tata Tertib Umum dan tata Tertib Persidangan Pasal 4 Ayat (6) yang berbunyi “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan sebelum dimulainya persidangan.pungkasnya