PORTALSUMBA.COM, Banyuwangi – Dengan adanya ratusan warga yang geruduk toko miras di desa Sukomaju Srono yang viral di media sosial seperti Tiktok, Youtube, dan ditayangkan diberbagai media online, banyaknya suara-suara yang ada dimasyarakat terkait ada tidaknya ijin yang dikantongi toko miras oleh masyarakat tentang penjualan miras di berbagai titik yang tersebar di berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah yang akrab dipanggil Raden selaku Ketua Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan
“Sudah diketahui bersama bahwa sampai ada masyarakat geruduk toko miras, dengan adanya kejadian tersebut diduga ada ke tidak beresan terkait perijinan yang dimiliki,
“Saya menyayangkan sampai adanya kejadian tersebut, itu tidak akan terjadi jika proses perijinannya dipenuhi dan ditaati prosedurnya,”
Raden menyayangkan paska kejadian diduga pihak APH belum melakukan tindakan pengecekan tentang perijinan yang dikantongi oleh toko yang memperjual belikan minuman keras, ada dan tidaknya ijin, serta disalahgunakan apa tidaknya ijin yang dimiliki dalam hal pendistribusian, peredaran hingga penjualan miras,”ungkap Raden.
Lanjut Raden “Saya menduga terkesan APH sengaja membiarkan, atau tidak memberikan tindakan mengenai hal ini terhadap pemilik yang melakukan penjualan miras,”ucap Raden.
Masih kata Raden “Saya menyayangkan diduga pihak APH belum melakukan tindakan pengecekan tentang perijinan yang dikantongi oleh toko memperjual belikan minuman keras yang dimana dalam pendistribusian, peredaran hingga penjualan.”jelas Raden
Menurut Raden, padahal sudah jelas dan sudah sudah di atur dan tertuang di dalam peraturan Bupati No.3 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No. 12 Tahun 2015 yang mana peredarannya ada tempat tertentu diantaranya Hotel,tempat hiburan dan Pariwisata yang telah mendapatkan ijin edar,ijin menjual minuman keras,”ungkapnya.
Masih kata Raden, Banyaknya toko miras di Banyuwangi diduga banyak yang menyalahi ijin yang dimiliki, bahkan ijin yang dimiliki, diduga ijin untuk peredaran miras di Daerah atau Kabupaten lain
Untuk itu Raden Selaku ketua Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) mendorong dan menghimbau agar Pihak APH segera mengambil sebuah tindakan untuk menertibkan banyaknya Toko yang melakukan mengedarkan, melakukan penjualan minuman keras,”ujar Raden
Raden juga menjelaskan,” kita harus memikirkan yang masih dibawah umur yang menjadi generasi penerus Bangsa, jangan sampai sejak masih usia dini sudah dicekoki pemandangan banyaknya minuman keras di sekeliling mereka, “mau jadi apa nantinya” kalau generasi penerus Bangsa mulai sejak usia belia sudah terkontaminasi minuman keras,” tukasnya.
Tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2015 yang mana peredarannya ada tempat tertentu diantaranya Hotel, tempat hiburan dan Pariwisata yang telah mendapatkan ijin edar, ijin menjual minuman keras.”tutupnya.//Tim