PORTALSUMBA.COM-Simeulue, Aceh . Kuasa hukum saudari Vivi Sandra ( 32 ) sebagai korban Pemukulan hingga mengapresiasi kerja Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko melalui Kasatres Ipda.T Maiyudi, yang menetapkan oknum dokter JAR sebagai tersangka pelaku penganiayaan pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 yang lalu.
Dengan hal ini, idris.S.Hi mengatakan yang bahwa perbuatan pemukulan yang tela di Lakukan oleh oknum dokter JAR ini jelas telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dimana pelaku dapat di Ancam Pidana penjara paling lama Dua tahun delapan bulan, “ujarnya.
“Semua bukti telah kita lengkapi dan kita serahkan kepada penyidik kepolisian polres Simeulue dan saksi juga telah koperatif memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Maka oleh karna itu Kata Idris, “saya kira polres Simeulue sudah melakukan langkah yang tepat dan Untuk itu kita memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak Kapolres AKBP Jatmiko dan Kasat reskrim Ipda.T.Maiyudi juga serta seluruh Jajaran Kepolisian polres Simeulue,
Diketahui Polres Simeulue telah bekerja keras selama ini dalam menjalankan tugas menjadi Garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.”ujar Idris,S.Hi.
(Penulis//Murdi)