PORTALSUMBA.COM, Pilot warga negara Selandia Baru Philip Mehrtens sampai saat ini masih disandera kelompok bersenjata di Papua yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Kelompok yang kerap disebut Organisasi Papua Merdeka (OPM) bahkan meminta Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) jadi mediator pembebasan.
Hal itu disampaikan perwakilan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Akoubou Amatus Douw seperti dilansir dari ABC News. Akoubou meminta PBB memediasi pembicaraan antara Selandia Baru, Indonesia, dan TPNPB.
Ia menegaskan Philip yang kini disandera adalah bagian dari TPNPB yang juga orang-orang di kawasan pasifik, Karena itu ia mengatakan tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia setiap individu seperti yang diatur dalam Piagam PBB.
Lebih lanjut OPM meminta kemerdekaan Papua sebagai syarat pembebasan Mehrtens di Nduga. Selain itu mereka meminta Australia dan Selandia Baru setop mengekspor perlengkapan militer ke Indonesia sebagai tuntutannya.
ABC melaporkan pemerintah Selandia Baru melarang Indonesia melakukan operasi militer untuk membebaskan. Wellington menekankan negosiasi untuk membebaskan Mehrtens.
Media asal Autralia itu juga mengutip pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut kepolisian dan TNI telah bersiap melakukan operasi pembebasan Mehrtens. Namun, Selandia Baru meminta agar operasi itu dibatalkan karena prioritas utama adalah keselamatan Mehrtens.
“Kami sudah tahu lokasinya (tempat Mehrtens disandera), pada titik koordinasi berapa, tapi saat kami akan bergerak, pemerintah Selandia Baru datang kemari dan meminta jangan ada aksi kekerasan,” ujar Mahfud.
Untuk itu, kami masih menunggu, semoga segera ada solusinya lagi, Terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengaku sudah ada perwakilan pemerintah Indonesia dan Selandia Baru di Timika, Papua, untuk negosiasi pembebasan Mehrtens,”katanya
Dia menjelaskan perwakilan Selandia Baru itu berkoordinasi dengan Kemlu dan otoritas setempat sehubungan dengan kasus penculikan Mehrtens, Penanganan kasus penculikan tersebut adalah kewenangan pemerintah Indonesia,” tutup dia.
Ruben kaka