PORTALSUMBA-Oknum Kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres setempat lantaran tidak mau bertanggung jawab karena diduga telah menghamili gadis berusia 22 tahun.
Iptu NRB dilaporkan Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE Yundri Kolimon bersama keluarga korban ke Polres Timor Tengah Selatan.
Yundri, mengemukakan, oknum kapolsek berinisial NRB itu telah memiliki istri. Berdasarkan pengakuan korban berinisial IB, ia berpacaran dengan kapolsek tersebut, Tak hanya itu, keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri yang berujung pada kehamilan IB di luar pernikahan.
Berdasarkan pengakuan dari IB, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, namun IB menolak,” ujar Yundri seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com.
NRB pun tetap tidak mau bertanggung jawab. Bahkan, ia menghilang tak ada kabar sampai usia kehamilan perempuan yatim piatu itu mencapai delapan bulan.
Baik IB maupun keluarganya kecewa dengan janji dari NRB sehingga melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan untuk tindakan hukum lebih lanjut,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Timor Tengah Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa berjanji segera menindak lanjuti laporan itu sampai selesai,”Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu,”Tandasnya.