PORTALSUMBA.COM, Sebelumnya Pada Pada tanggal 31 Juli 2024 salah seorang guru Honor di Ende bersama beberapa teman gurunya mengatakan gaji setiap bulan yang mereka dapatkan ketika mengajar di SMK N 6 Negeri Ende, yang dimana mereka mengatakan kepada publik yaitu gaji setiap bulannya itu 250.000. Dan hal inipun kemudian dikonfirmasi oleh Pihak Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Pun mengonfirmasi bahwa yang dikatakan dan yang disampaikan oleh guru-guru itu benar apa adanya.
Akan tetapi kemudian di hari jumat tanggal 2 Agustus 2024, pada saat penyerahan SK perpanjangan perjanjian kerja dan SPMT bagi PPPK jabatan fungsional lingkup pemerintah kabupaten Ende di Aula Graha Ristela.
Penjabat Bupati Ende Agustinus Ngasu mengatakan bahwa guru-guru yang menyampaikan Kepada publik terkait dengan gaji mereka itu adalah guru-guru yang tidak mempunyai norma dan etika karena sudah menyampaikan kepada publik perihal gaji mereka kepada publik, bahkan pada pada tanggal yang sama juga penjabat bupati ini konfirmasi ke media bahwa ia akan mengadukan guru-guru ini ke Pmerintah Provinsi.
Padahal kalau kita merujuk pada Pasal 28 UUD 1945 menegaskan bahwa kita semua diberikan kebebasan untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Dan Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Nah kalau kita merujuk pada UU diatas dapat saya katakan bahwa Penjabat Bupati Ende atas nama Agustinus Ngasu ini adalah Pemerintah yang anti kritik karena tidak sejalan dengan kontitusi dan demokrasi di Indonesia.
Sedangkan kalau kita merujuk pada pernyataan Jokowi pada Senin 8 Februari Tahun 2021, Jokowi mengatakan bahwa “masyarakat harus lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah”. Karena jokowi menyadari bahwa masih banyak kinerja pemerintah yang perlu diperbaiki, sehingga dengan adanya kritik serta masukan tersebut pemerintah bisa berupaya melakukan perbaikan-perbaikan.
Akan tetapi melihat tangapan-tangapan dari Penjabat bupati ende tersebut, saya melihat bahwa bupati ini tidak menjunjung tinggi Konstitusi dan semangat berdemokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu saya meminta Kepada Kementrian Dalam Negeri untuk memberikan peringatan atau pangilan kepada Penjabat Bupati Ende tersebut, bahkan kalau bisa dicopot saja dari Jabatannya.
Karena Pemimpin seperti ini kalau dibiarkan hanya akan mematikan Konstitusi, semangat Reformasi dan semangat Berdemokrasi kita di Indonesia, dan kalau pemimpin seperti ini dibiarkan hanya akan menghasilkan pemimpin yang otoriter.
Penulis//JPS//ERTON