PORTALSUMBA.COM – Digelar aksi damai, berikut pernyataan sikap yang di tuntut oleh Germasum SBD di Polres, Bupati, dan DPRD dalam aksi damai yang yang dilakukan aliansi tersebut dan beralangsung pada Selasa(15/08/2023).
Adapun beberapa beberapa organisasi yang bergabung dalam Germasum, diantaranya, adalah PMKRI Cabang Tambolaka, GMKI Cabang Tambolaka, LSI Sumba barat daya, BPMK Klasis Waimangura Yango dan relawan gereja serta beberapa tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, sejumlah poin tuntutan yang dibacakan oleh Ketua Laskar Sandelwood Indonesia (LSI) Cabang Sumba Barat Daya (SBD) Dominggus Gallu. dengan 7 Tuntutan.
Seperti dalam pantauan awak media sebelum membacakan pernyataan sikap, kepada polres, beberapa ketua dari sejumlah organisasi menyampaikan orasinya di depan gedung Polres SBD, serta Gedung Bupati dan Gedung DPRD.
Beberapa organisasi yang bergabung dalam aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Sumba(Germasum) untuk menyampaikan beberapa tuntutan. Berikut adalah pernyataan sikap yang disampaikan oleh aliansi Germasum.
1. Meminta KAPOLDA NTT dan KAPOLRI agar segera mencopot Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan sebagai Kapolres SBD sebab sudah tidak menjadi contoh dan teladan, karena diduga Melawan UU KUHP Nomor 303 tentang Perjudian dan Melawan Perintah Kapolri tentang Pemberantasan Judi.
2. Kapolres SBD Sigit Harimbawan diduga sebagai dalang yang membekingi Praktik Perjudian di Basar Malam HUT GKS Waimangura ke 76 di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD (Sesuai pemberitaan di beberapa Media, dan Kesaksian Babinsa 1629-01/Laratama, Sertu Petrus Lalo dan Ketua Klasis Waimangura Yango).
3. Kapolres AKBP Sigit Harimbawan Diduga Melakukan Pemerasan kepada Gereja-gereja atau Lembaga-lembaga yang meminta Ijin Keramaian diantaranya: Panitia KKR Pdt. Gilbert (Semen 20 Sak), Panitia KAPIN Pdt. Dr. Stephen Tong, (20 Sak semen). Panitia Hut Ke 76 GKS Waimangura (20 Sak Semen), Panitia Hut GKS Pusat Rara 27 Juli 2023 (Kapolres Sigit Meminta 20 Sak Semen dan dan diberikan)
4. Dan mempertanyakan kewenangan Kapolres AKBP Sigit Harimbawan dalam mengadakan Pacuan Kuda dengan memungut biaya Rp 2 Juta per desa Induk dan Rp 1 juta untuk Desa Mekar. Ini Bukan Program pemerintah jangan menjadikan kelemahan kepala Desa untuk memeras.
Hasil Komunikasi dengan Kepala Dinas PMD SBD dan Inspektorat bahwa mereka tidak mengetahui adanya pungutan dari Kapolres AKBP Sigit Harimbawan kepada setiap Kepala Desa, mereka juga memerintahkan untuk tidak menggunakan dana desa tanpa alokasi yang tidak jelas. Banyak desa protes dan tidak mau menuruti Perintah Kapolres itu karena mereka ada dibawah Perintah Bupati SBD.
5. Mempertanyakan Kasus-kasus pembunuhan di Wewewa Barat, Kasus Pembunuhan di Pero, Karakat, Loura dan kasus penipuan Online atas nama Yanti Mori Ate yang sampai saat ini belum tuntas di tangan Kapolres SBD.
6. Mempertanyakan dugaan bahwa Kapolres SBD melakukan Pungutan Liar Galian C (Pasir Laut). Pantai Mananga Aba dan Pantai di Kodi
7. Kami menolak Tilang kendaraan yang tidak sesuai aturan Tilang Dan denda tilang diperuntukan untuk apa karena tidak ada yang diselesaikan di pengadilan selalu berakhir di tingkat POLSEK dan POLRES, Diduga Kapolres tidak memperjuangkan Pelayanan Pembuatan SIM di SBD Seolah-olah Pemilik kendaraan yang tidak mempunyai SIM dijadikan ATM berjalan.
Itulah tujuh poin tuntutan yang disampaikan oleh Germasum SBD. Sebagai informasi tambahan, salinan pernyataan sikap diserahkan juga kepada Polres, Bupati dan DPRD.