Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNewsSBD

Pelaksanaan Kegiatan Sidang Diversi Perkara Anak! 

140
×

Pelaksanaan Kegiatan Sidang Diversi Perkara Anak! 

Sebarkan artikel ini

PORTALSUMBA.COM, Sat Lantas Polres Sumba Barat Daya (SBD) Lakukan kegiatan diversi terdapat perkara anak yang berhasil diselesaikan dengan jalur perdamaian antara dua pihak yakni, Pihak tersangka dan pihak korban pada Kamis, 21 September 2023.

Pasalnya, Jalur yang ditempuh yaitu, Melalui proses diversi, Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ” Bunyinya.

Foto: kegiatan sidang diversi sat lantas polres sumba barat daya (Ruben kaka//portalsumba) 

Sebagai Fasilitator Diversi yang berhasil mendamaikan Anak dengan Korban, Kanit Laka BRIPKA YUSAK Y IZAAC menerangkan dalam Undang-Undang SPPA yang secara substansinya telah mengatur secara tegas mengenai diversi yang dimaksudkan untuk menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari hukuman penjara, Jerih payah dalam proses diversi telah berjalan di Kantor Lantas Polres,Sumba Barat Daya, Ini dilalui oleh Anak, Orang Tua Anak, Keluaga Korban.

Sesuai dasar laporan Polisi Nomor:LP / 27 / VIII / 2023 / SPKT / LANTAS RES SBD / POLDA NTT, Tanggal 27 Agustus 2023.Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Tentang sistem peradilan perkara anak, Waktu dan tempat, Hari Kamis 21 September 2023, Pukul 10.00 wita Kantor Lantas Polres Sumba Barat Daya.

Adapun peserta sidang diversi yakni, Kanit Laka, Bripka Yusak Y.Izac, Penyidik Laka,Bripda Hendra Setiawan, Penyidik Laka, Andi Siswanto, Pihak Bapas, Benesius Tomasuy, Tersangka, Andrianus Jerikson Adion Kaka alias Ruben, Sedangkan keluarga tersangka, Aloysius Gheru Diala (BPK terlapor), Katrina Rangga Pote, Alexander Mone Kaka, Juga dari keluarga korban yaitu, Tarsisus Mone Kaka (saudara kandung), (Ruben Gheru Kaka).

Pada tahap sidang Diversi dilakukan penanda tanganan daftar hadir oleh pimpinan sidang dan peserta sidang, Sidang dibuka oleh Pihak Kepolisian Yakni Kanit Laka, Sidang di tutup oleh pihak Kepolisian dari Kanit Laka.

Hasil Kegiatan Sidang,Sidang dinyatakan berhasil di tingkat Kepolisian, Karena pihak korban menerima dengan Tulus dan Iklas atas Kejadian Kecelakaan tersebut yang mengakibatkan korban Yakni Lk, Daniel Ndara Tanda mengalami Luka-Luka dan dirawat di Rumah Sakit Karitas Weetabula, Dan tidak ada tuntutan secara hukum terhadap pihak tersangka.

Terhadap pihak tersangka Yakni Lk, Adrianus Jerikson Adion Kaka dikenakan pengawasan oleh pihak Bapas untuk Selama 3 ( Tiga ) bulan terhitung sejak tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Selama masa pengawasan tersangka Yakni Lk, Adrianus Jerikson Adion Kaka, tidak diperbolehkan Mengendarai Sepeda Motor.

Tindak lanjut hasil sidang yaitu “Penandatanganan Berita acara Sidang Diversi. (Berhasil), Pengajuan surat permohonan hasil Diversi (Berhasil) ke pengadilan negeri Waikabubak.

Setelah mendapatkan surat penetapan Diversi (Berhasil) penyidik wajib menyampaikan hasil penetapan, Diversi dari Pengadilan kepada keluarga, Tersangka dan keluarga Korban kepada pihak Bapas Waikabubak,”Jelasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *