SENTANI | JAYAPURA – Kapolres Jayapura. AKBP. Fredickus W.A. Maclarimboen, kepada awak media, di halaman Mapolsek Sentani Timur menjelaskan, bahwa pelaku ini AE, kasus pemerkoasan, pencurian dan kekerasan, menggunakan akun Facebook palsu dengan memakai foto salah satu Anggota Polisi Kabupaten Dogiyai.
Berkat kerja sama korban bersama Anggota Polsek Sentanj Timur dan Polres Jayapura, pelaku berhasil.fi tangkap, tepatnya di Hawai, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan Perkosaan dan Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” tegas Kapolres Jayapura. Senin (8/4/2024).
Lanjut Kapolres dalam keterangan press rilissnya, tepat pada Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Sekitar Jam 14.00 Wit. di Jalan baru Nendali-Ifar Gunung Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, pelaku inisial AE melakukan aksinya terhadap korban.
“Dimana pelaku menggait korban inisial GN, 20 tahun, melalui media sosial (Facebook) dengan menggunakan akun palsu sebagai seorang polisi dengan cara diambil/dibajak fotonya adalah seorang bernama RIVALDO yang memang adalah seorang Polisi yang bertugas di Kabupaten Dogiyai. Pelaku mebuat akun Facebook baru dengan nama VALL SA tetapi di akun tersebut pelaku menggunakan foto sampul dan semua isi Facebook palsu tersebut adalah foto milik saudara RIVALDO, lalu dengan akun palsu tersebut pelaku mneminta pertemanan dengan korban setelah korban mengomfirmasi dan saling berteman, maka pelaku mulai menjalin komunikasi intens dengan korban melalui chat Massangger dan keduanya saling berkomunikasi lalu pelaku minta bertemu di kompleks mekartur Ifar gunung,”
Saat korban GN, tiba dilokasi yang di janjikan, pelaku yang sudah stenbay pura-pura bertanya, “mau kemana” dan korban bilang “cari teman” pelaku bertanya “teman nama siapa?” dan korban menjawab “VALDO”, lalu pelaku pura-pura mengatakan “dong ada turun kebawah, saya juga juga mau ketemu Valdo dorang” akhirnya korban ikut dengan pelaku dan pelaku membawa korban ke sebuah tempat di hutan-hutan lalu memperkosa korban dibawah ancaman sebilah parang dan setelah itu dengan paksa mengambil 2 buah Handphone dan 1 unit motor Beat milik korban.
Selanjutnya barang-barang korban tersebut berupa 1 unit motor pelaku titip dirumah temannya atas nama Yudha Saman Marinfin di BTN Kolam, Kampung Doyo Baru, untuk menjualnya dan laku terjual dengan harga Rp. 1.500.000 (dan 2 unit Hp terjual dengan harga masing-masing Vivo Y 16 dijual dengan harga Rp. 500.000 di Hawai Sentani dan Hp. IPHON 11 terjual dengan harga Rp. 800.000 melalui jual beli online.
Setelah Korban inisial.GN melapor ke Polsek pada tanggal 17 Februari 2024 anggota mulai melakukan penyelidikan dan untuk dapat menangkap pelaku, Anggota meminta password akun Facebook dari Korban agar anggota mudah masuk ke akun korban untuk memantau komunikasi antara pelaku dan korban dan selama itu korban mengaku kepada pelaku bahwa la tidak melaporkan kasus tersebut ke Polsek karena korban hanya menginginkan motornya kembali. Satu minggu sebelum penangkapan, pelaku sempat mengajak korban ke Hotel dengan maksud kalau korban mau mengambil motor, la harus melayani atau berhubungan seksual dengan pelaku di Hotel dan pelaku justru meminta uang sewa kamar hotel kepada korban dan korban setuju lalu pelaku mengirimkan No BRI Link kepada korban agar korban mengirimkan uang, mengetahui rencana itu Anggota mengirimkan uang Rp. 200.000 melaui BRI Link Kehiran dan alamat BRI Link penerima ialah BRI Link Pojok Sentani, akhirnya anggota stenbay di BRI Link Pojok, ternyata yang datang ambil uang tersebut adalah teman pelaku, akhirnya Anggota sempat mengamankan teman pelaku tersebut dan dari teman pelaku tersebut anggota mendapat ciri-ciri pelaku dan tempat bermain pelaku yang kemudian pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 anggota berhasil membuntuti pelaku yang digonceng oleh temannya menggunakan motor dan berhasil dihadang di Hawai samping Hotel Suni garden lalu ditangkap, saat Hp nya di sita dan dibuka ternyata benar pelakulah pengelola Akun VALL SA yang telah memperkosa korban dan mmengambil Hp dan motor korban.
Motif kasus. Pelaku adalah seorang duda dengan 1 orang anak yang masi balita, isterinya telah meninggal dunia, ditambah dengan kebiasaan Pelaku yang kecanduan menonton Film Porno dan mabuk-mabukan dan tidak ada tempat pelampiasan hasrat seksual sehingga pelaku memanfaatkan kelebihannya yang pandai mengelola atau bermain facebook untuk mencari korban pelampiasan seksual sekaligus sebagai cara muda untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan anaknya (pempers dan susu) dengan merampas harta benda korban setelah memperkosanya berupa Hp, uang tunai dan motor milik korban.
Tindak Pidana dan pasal yang disangkakan kepada pelaku AE, kasus pemerkoasan dan pencurian di ikuti dengan tindak ancaman kekerasan. (Pasal 285 KUHP dan Pasal 356 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumanl. Pasal 285 KUHP, ancaman hukuman 12 Tahun (Panerkosann) dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 9 Tahun
“Barang bukti yang berhasil di amankan Anggota 1(Satu) unit Motor Honda BEAT Warnah Putih-Merah Nomor Polisi PA 2678 RK, Nomor Mesin JFP1E-1348311. 1(Satu) Buah Handphon Samsung Galaxi A034e, 1 (Satu) bilah Parang dengan panjang 50 Cm dengan hulu (pegangan) terlilit dengan karet ban warna hitam,” tutup Kapolres Jayapura. (NiEl)