PORTAL SUMBA.COM- Benoa, Seorang Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polres Sumba Barat pelaku pembunuhan pada tahun 2022 sesuai Laporan Polisi No. Pol :LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat, tgl 11 Oktober 2022 berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Benoa di dermaga timur pelabuhan Benoa pada hari Senin tgl 31 Juli 2023.
Penangkapan DPO bernama Ama Ngailu alias Ama berawal dari informasi pihak Pelni Cabang Denpasar kepada Panit Reskrim Polsek Benoa Ipda I Gusti Ngurah Kade Arimbawa, uS.H. yang langsung ditindak lanjuti bersama anak buahnya untuk melakukan screening terhadap seluruh penumpang Kapal Binaya yang sandar di Pelabuhan Benoa pada hari senin tgl (31/7) jam 23.00 wita.
Ama Ngailu melakukan pembunuhan terhadap seseorang pada tgl 11 Oktober 2022 di Kampung Loka dipuka Desa Purnawo, kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat NTT dan dinyatakan sebagai DPO mulai tgl 9 November 2022 sesuai daftar DPO No :DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM.
Pelaku diamankan oleh unit reskrim Polsek Benoa sesaat setelah turun dari Kapal KM Binaya dan dilakukan interogasi singkat, dan setelah yang bersangkutan adalah orang yang masuk dalam daftar DPO unit Reskrim Polsek Benoa membawa ke Polsek Benoa untuk diamankan dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk dilakukan penjemputan.
Kader muda Sumba Tengah Fajar Toru calon DPRD menjembatani aspirasi rakyat
Kapolsek Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto,A.Md, S.H. ketika dihubungi via seluler menyampaikan, Benar Kami Personil Polsek Benoa telah mengamankan seorang DPO Polres Sumba Barat di pelabuhan Benoa pada hari Senin tgl 31 Juli 2023 atas informasi dari masyarakat dalam hal ini Pihak Pelni cabang Denpasar.
” Kami mengapreasiasi informasi dari masyarakat sehingga pelaku DPO dapat kami amankan dan selanjutnya untuk kami serahkan kepada Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto