PORTALSUMBA.COM – MANGGARAI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Ayah Kandung berinisial MN (43) terhadap anak kandungnya KFD warga kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024) Kasat Reskrim Iptu Jeffry D. N. Silaban, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan ayah kandung, melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang kali terhadap anak kandungnya mulai dari bulan Juni tahun 2021 hingga Juli 2023, ketika korban masih berusia 15 hingga 17 tahun.
Baca Juga: Bocah Ber Umur Lima Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Masih Berkeliaran
“Pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban dengan memaksa dan mengancam akan membunuh korban dan ibu kandungnya yang sedang sakit apabila korban tidak mau melakukan perbuatan bejat tersebut,” ujar Iptu Jeffry.
Kronologi tindak pidana ini terungkap ketika korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada nenek dan temannya pada tanggal 12 Februari 2024, serta kepada ibunya pada tanggal 16 Februari 2024. Setelah itu, ibu korban bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Manggarai Timur.
Baca Juga: Polresta Denpasar Amankan Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan Anak
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur. Kasus ini ditangani dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tentunya ini merupakan kasus yang memprihatinkan. Kami mengharapkan kepedulian keluarga dan orang tua untuk menjaga anak-anak dari potensi bahaya di lingkungan terdekat mereka.
Kebanyakan pelaku dari tindak pidana ini adalah orang terdekat, maka kami menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban,” tambah Kasat Reskrim.