PORTALSUMBA.COM, KARANGANYAR || Penyelesaian carut marut manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, yang mengelola dua Obyek Wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog, semakin jauh dari harapan warga desa yang menginginkan perbaikan dan transparansi laporan keuangan.
Satu demi satu kebobrokan pengelolaan aset wisata alam Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangan manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mulai bermunculan menjadi perbincangan warga.
Diperkirakan keuntungan dari pendapatan dua obyek wisata andalan yaitu, Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog yang selama ini disebutkan dikelola BUMDes itu, mencapai miliaran rupiah, dengan perhitungan rentang waktu dari 2021-2022. Keuntungan yang semestinya disetor menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut, diduga sebagian besar diselewengkan dinikmati oleh segelintir oknum, termasuk pejabat mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga merambah ke tingkat kabupaten.
Bagi-bagi keuntungan diduga sebagai upeti itu bertujuan agar eksistensi pengurus BUMDes yang terbentuk tanpa melalui Musdes atau tidak sesuai Permendesa PDTT No.3 tahun 2021, tidak dipermasalahkan. Dengan kata lain pengurus BUMDes Berjo tersebut selama ini bisa dikatakan ilegal.
Hal itu mendasarkan dari dua tahun terakhir yakni 2021-2022, dimana saat warga melalui perwakilan RT dan RW meminta pertanggungjawaban dari pengelola BUMDes melalui Musdes pada, 24 Februari 2023 lalu, justru kurang mendapat dukungan sejumlah oknum pejabat, baik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.Apalagi dari Plt Kades.
Baca juga:Satu Unit Rumah Hasil Bedah RTLH Kodim 1613 Sumba Barat Kembali Diserahkan Ke Warga
Seperti disampaikan oleh Dr.BRM.Kusuma Putra SH.MH yang ditunjuk warga sebagai kuasa hukum untuk menggugat sejumlah oknum pejabat yang diduga berada dibelakang BUMDes ilegal itu, mengatakan bahwa hingga saat ini BUMDes Berjo tidak memiliki badan hukum.
“Sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021, yang telah ditetapkan pada, 2 Februari 2021. Jelas disebutkan bahwa aktivitas ekonomi desa dapat diakui sebagai usaha milik desa jika didaftarkan secara resmi atau mempunyai badan hukum tersendiri, sehingga bisa disebut sebagai Badan Usaha Milik Desa (BumDes),” kata Kusuma pada, Rabu (22/2023).
Menurut Kusuma, Plt Kades Berjo dalam mensikapi carut marut pengelolaan BUMDes tidak memahami fungsi dan tugasnya. Ia diduga juga turut terlibat menyembunyikan Laporan PertanggungJawaban (LPJ) pengelolaan BUMDes tahun 2022.
“Pada saat Musdes ke-2 pada, 10 Maret 2023, diserahkan oleh Direktur BUMDes kepada Plt Kades Berjo, LPJ BUMDes tahun 2022. Namun, ketika Plt Kades ditanya warga tentang dokumen LPJ itu, mengaku tidak tahu menahu dan mengaku tidak memiliki arsipnya, ini sangatlah janggal,” papar Kusuma.
Baca juga:Pantai Lasiana, surga tersembunyi, Pesona keindahan alam Indonesia!
Mestinya, lanjut Kusuma, Plt Kades yang dalam jabatannya juga merupakan Komisaris BUMDes, pengawas serta menjadi wakil warganya dalam membina kinerja pengelola BUMDes, harus paham akan tugas dan tanggungjawabnya. Bukannya justru terkesan melindungi adanya indikasi kebobrokan pengelolaan BUMDes.
“Jadi Plt Kades ini mestinya saat menerima LPJ dari Direktur BUMDes, tahu seperti apa isi LPJ itu. Ya minimal kalau belum sempat membaca, di foto copy dulu untuk dipelajari apakah LPJ BUMDes wajar atau tidak. Sangat disayangkan jika Plt Kades ini mengaku tidak tahu,” ujar Kusuma.
Tidak hanya Plt Kades saja yang dinilai Kusuma terkesan melindungi keburukan pengurus BUMDes, sikap oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga dinilai tak berbeda jauh.
“Mereka ini berdua padahal yang menyerahkan LPJ BUMDes tersebut ke Inspektorat Kabupaten Karanganyar. Dalam perkara ini tidak hanya LPJ tahun 2022 saja yang janggal, tapi tahun 2021 lebih parah lagi karena tidak ada LPJ-nya. Ini semakin memperjelas kuatnya aroma korupsi dari pendapatan BUMDes Berjo,” tegas Kusuma.
Baca juga:Pantai Mandorak, Surga Alam yang Eksotis di Pulau Sumba!
Terbaru, informasi yang didapat Kusuma, bahwa LPJ BUMDes Berjo tahun 2021 berada di kejaksaan. Oleh karenanya, jika hal itu benar, maka sangat tidak masuk akal, karena Kades Berjo lama yang kini telah menghuni penjara, tersandung kasus korupsi pengelolaan BUMDes untuk periode tahun 2020. Otomatis tidak ada kaitannya dengan 2021 hingga 2022.
“Maka, kami sebagai kuasa hukum warga Desa Berjo, akan terus mengejar dimana keberadaan dokumen – dokumen (LPJ) tahun 2021 dan 2022 itu. Kami juga akan mencari dimana SK kepengurusan BUMDes, termasuk juga SK Badan Pengawas,” sambung Kusuma.
Disisi lain, menurut Kusuma, Plt Kades Berjo juga mengaku bahwa pada tahun 2022 lalu, pihak desa sama sekali belum menerima bagi hasil keuntungan pengelolaan obyek wisata desa dari pengurus BUMDes.
“Pertanyaannya sekarang, kemana uang keuntungan hasil pengelolaan obyek wisata itu. Plt Kades Berjo mengaku satu rupiahpun belum pernah menerima. Lalu, kenapa uang itu tidak disetorkan sebagai PAD. Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum akan memperjuangkan agar warga Desa Berjo mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Akan kami kejar terus,” imbuhnya.
Baca juga:Jelajah 4 Pantai di Sumba Barat, Seharian Nggak Akan Cukup Puas, Simak tempatnya!
Terpisah, Plt Kades Berjo Wahyu Budi Utomo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhataApp terkait kepengurusan BUMDes dan LPJ yang dinilai janggal menyampaikan, saat ini untuk persoalan itu sudah dalam ranah penanganan atau pengkajian Pemkab Karanganyar.
“Jadi mohon maaf kami tidak memberikan keterangan dulu njeh mas, kami nunggu hasil dari pemerintah kabupaten. Untuk terkait Musdes keterangan lengkap mungkin ranah BPD njeh mas untuk memberikan keterangan. Matur suwun mas,” pungkasnya. [CH86–TEAM]