PORTALSUMBA.COM – Kepolisian Resort Kota Denpasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan anak yang terjadi di daerah Denpasar Utara pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023.
Hal ini Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/35/VIII/2023/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta DPS/Polda Bali, kejadian tersebut melibatkan seorang pelaku bernama Muhammad Rizieq Fatah, laki-laki berusia 20 tahun, yang berasal dari Dusun Ramian, Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas., SH.,SIK.,M.SI. Korban merupakan seorang siswa berusia 10 tahun dengan inisial KR, korban menjadi sasaran pelaku ketika sedang bersiap-siap untuk berangkat sekolah.
“Pada saat korban baru selesai mandi, pelaku yang telah mengintip korban dari luar rumah, secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban. kemudian pelaku mencoba melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban,” ungkap Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa lusiano Araujo., SIK.
Korban yang mengalami insiden mengerikan ini berhasil berontak dan berteriak minta tolong, sehingga memicu kehadiran ayah korban, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, dan nenek korban. Meskipun korban mengalami luka di rahang bawah akibat upaya mencekik oleh pelaku, tekadnya untuk melawan berhasil membuat pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Tim Resmob Polresta Denpasar, bekerja sama dengan anggota Reskrim Polsek Denpasar Utara, berhasil melakukan identifikasi terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diungkapkan korban. Dalam proses penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap. pelaku yang berstatus sebagai buruh bangunan berhasil diungkap dan pelaku diamankan di Bedeng Jalan Kertanegara, Gg Erlangga, Br Anyar, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan secara resmi ditahan oleh aparat kepolisian. Pelaku dihadapkan pada dakwaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan anak, yang sesuai dengan Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku termasuk penjara selama minimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 285 KUHP dan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda sebesar 5 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014.
Surga Tersembunyi Warga Sumba Barat Daya, Nyata Ada Kelebihan Perlu di Kunjungi, Portal Sumba!
Kepolisian mengapresiasi upaya korban dalam melawan dan melaporkan kejadian ini serta memberikan dukungan psikologis bagi korban untuk mengatasi trauma yang dialaminya. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kesadaran dan kerja sama dalam melindungi generasi muda dari ancaman tindak pidana serius seperti ini.