PORTALSUMBA.COM,Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Ketapang Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung. Minggu (02/04/2023)
Baca juga:Untuk Pasangan Sipil-Militer Bogor Jawa barat
Rapat tersebut dihadiri Camat Ketapang Rendi Eko Supriyanto, SE / Sekacam Elhayati, SE, Binmas Polsek Penengahan Aiptu Nur Kholis dan anggota, Babinsa Koramil 421-03/Pnh Serma Nahrowi, beberapa LO (Perwakilan Partai ) dan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Ketapang, serta Komisioner Panwascam Ketapang.
Dari hasil Rapat Pleno, Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilihan Hasil Pemutakhiran Kecamatan Ketapang sebagai berikut:
Jumlah TPS = 158, Pemilih Aktif= 40676, Pemilih Baru = 30697, Pemilih Tidak memenuhi Syarat= 29486, Perbaikan Data Pemilih, 245, Pemilih Potensial NON KTPel= 780
Baca juga:Bupati Lampung Selatan, tinjau persiapan lokasi jumbara ke-IX
Usai Apat tersebut, Ketua PPK Ketapang Samsinur kepada tim Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI) Kabupaten Lampung Selatan menjelaskan.
“Kita Barus saja menggelar Rapat Pleno DPHP tingkat Kecamatan, yang di hadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Perwakilan Partai berikut Panwas Kecamatan. Alhamdulillah hasil dari Pleno berjalan dengan kondusif dan lancar. Untuk di Dapil 3 (Kecamatan Ketapang, Penengahan Bakauheni, Sragi ) sudah klier”. Pungkas Samsi Nur
Sementara ditempat yang sama, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Misbak,kepada tim IWOI Lamsel mengungkapkan.
Baca juga:Pentingnya Pembangunan Desa, Demi kesejahteraan masyarakat, Ternyata dananya 2023 segini?
Bahwa pihaknya telah men Instruksikan memberikan saran kepada PPK Kecamatan Ketapang, dan PPS memerintahkan merubah BA Pleno di tingkat Desa pada tanggal 31 Maret 2023, maka kami dari Panwas Kecamatan memberikan saran untuk tidak di lakukan BA Pleno perubahan pada tanggal 31/03 tersebut, itu yang terpenting”. Ungkap Misbak
Ia melanjutkan, “Karna ini ada data perubahan di tingkat Kecamatan, maka perubahan itu terjadi ketika data di Desa tidak ada yang berubah, atau di Desa disamakan, maka di situ tidak ada yang berubah”. Pungkas Misbak. (timiwoilamsel)