PORTALSUMBA.COM, Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang vonis Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (24/2/2023).
Ketiga (3) anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
“Pembacaan putusan akhir,” demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara itu ketiganya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, Untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.