PORTALSUMBA.COM, Jakarta – Kamis 30 Maret 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Baca juga:Ganjar Ucapkan Begini!! Indonesia batal jadi tuan rumah piala dunia U-20.
Tersangka MUNIR bin MUSLIMIN dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka ACO RISWAN alias RISWAN bin TASLAN dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka FAUZI ZAINI bin ENDIN PERMANA dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca juga:PT. Bridgestone Sumatera Utara Rubber Estate Memperlakukan Karyawan Tidak Manusiawi
Tersangka ASMAWATI dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka MUHAMMAD SAFRIL TAMBURAKA dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka FINCE SENEN dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka AHMAD LUTFI bin ASIKIN dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka IKUT bin ATUN dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca juga:Peran Aktif Babinsa Koramil 1613-02/Walakaka, Bantu Panen Padi Dukung Ketahanan Pangan Wilayah
Tersangka I MUHAMMAD TITO ARDIANSYAH bin SABRAL dan Tersangka II MUHAMMAD RAHMADI bin SULAIMAN dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka USMAN TALIKI alias KA DEDE dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUHAMMAD SOLIHIN bin M. ERIZAL dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca juga:Peran Aktif Babinsa Koramil 1613-02/Walakaka, Bantu Panen Padi Dukung Ketahanan Pangan Wilayah
Tersangka LEDY PEBRIANSYAH bin UNANG dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Baca juga:Perkuat Sinergitas, Koramil 421-03 bersama Polsek Panengahan Bagikan Takjil kepada Warga
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Jakarta, 30 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA