PORTALSUMBA.COM, Seorang wanita yang baru pulang dari melaksanakan ibadah haji dibekuk polisi. Wanita asal di Malinau Barat, Kaltara berinisal HH (45) diduga menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Warung miliknya.
Kini, HH harus mendekam di balik jeruji penjara Mapolres Malinau, Dia dijerat dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi.
Selama ini, HH memang dikenal sebagai pemilik usaha warung makan di Desa Sesua, Malinau Barat.
Penangkapan HH diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, Sabtu (22/7/2023).
“Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti acara di salah satu masjid di Malinau Kota,” katanya.
Dikatakan Iptu Wisnu, penangkapan dilakukan saat itu polisi mendapat kabar, HH akan pulang ke Jawa setelah pulang dari ibadah haji.
Kini HH sudah berstatus tersangka kasus TPPO karena disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya tersebut.
Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman.
Namun ada sajian plus-plus yang juga disajikan yakni keberadaan sejumlah PSK.
Menurut Iptu Wismu, berdasar hasil pemeriksaan, HH diduga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.
“Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak,” katanya.
Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.