PORTALSUMBA.COM||DENPASAR-Dokter berinisial IKGSP (27) didakwa melalukan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang juga seorang dokter berinisial ID. IKGSP yang merupakan adik Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa diduga memukul dan mengusir istrinya dari rumah.
“Saksi dr. ID merupakan istri sah dari terdakwa dr. IKGASP berdasarkan akta nikah dari Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar dengan Nomor 5171-KW-131220190011 tanggal 16 Desember 2019,” kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Selasa (31/1/2023).
Terdakwa IKGASP diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya di Jalan Diponegoro Gang Pantus Sari Nomor 5 Ambengan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Dugaan kekerasan fisik terhadap dr ID terjadi pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.
Awalnya ID bertanya kepada terdakwa ‘kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telepon, saya sudah telepon berkali-kali’. Karena perkataan itu, terdakwa langsung emosi dan memukul dr ID berkali-kali menggunakan bantal ke bagian tubuh dan kepala.
Karena merasa kesakitan, dr ID sempat mengatakan ‘setop, sakit!’. Bukannya berhenti, terdakwa justru kembali memukul ID dengan tangan terbuka sebanyak lebih dari lima kali mengenai kepala bagian atas dan dahi.
Terdakwa juga menjambak rambut dan mendorong tubuh ID sampai terjatuh hingga kepala terbentur di lantai. “Akibat perbuatan terdakwa, saksi dr. ID merasakan sakit pada bagian kepala, sempoyongan dan mual,” jelas Astawa.
Tak berhenti sampai di sana, terdakwa mengusir ID. Selanjutnya, ID menelepon bapaknya untuk menjemput di luar rumah.
Seperti dilansir dari detik Bali, Akibat perbuatan itu, terdakwa kini terancam mendapatkan pidana dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).