PORTALSUMBA.COM, LAMSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan di Hotel Radin Inten Natar pada Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA:Polres Pematang Siantar Tangani 196 Kasus Selama Operasi Pekat Toba 2023
Rapat pleno yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak, Kadiv Sospen Parmas SDM Irsan Didi, Asma Emilia Anggota KPU Lampung Selatan selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi beserta Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Ahmad Sahlan.
Selain itu acara ini juga dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Partai politik tingkat Kabupaten, Polres, Dandim, Kepala Lapas Kelas 2 Kalianda, Kepala Lapas Narkotika, Kepala Rutan Bandar Lampung, Kepala Lapas Wanita, perwakilan Kampus ITERA serta PPK Se- Kabupaten Lampung Selatan.
Asma Emilia Anggota KPU Lampung Selatan selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan hasil Perubahan Daftar Pemilih hasil perbaikan yang telah direkap oleh PPK se-kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya ada penambahan TPS serta TPS lokasi khusus. TPS Lampung Selatan yang semula 2980 TPS berubah menjadi 3024 TPS.
Sedangkan untuk TPS khusus, di Lampung Selatan terdapat 7 TPS. Yaitu di Lapas Kelas 2 A Kalianda 2 TPS, Lapas Narkotika, Lapas Wanita, Rutan Bandar Lampung dan Kampus ITERA Lampung yang semuanya berjumlah 5 TPS.
Penambahan TPS itu dilakukan berdasarkan pertimbangan jumlah pemilih yang mendekati jumlah maksimal yaitu 300 pemilih/TPS, ujar Asma saat menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyaraka Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Ahmad Sahlan
Kemudian dalam tanggapannya Sahlan mengingatkan agar KPU segera menindak lanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu kepihak KPU Maret lalu. Bahwa masyarakat yang belum tercoklit apakah sudah masuk dalam Daftar DPS ini atau belum.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian data dilapangan terdapat beberapa temuan pelanggaran prosedur saat pelaksanaan coklit. Sesuai mekanisme bahwa coklit dilakukan dengan cara mendatangi secara langsung dor to door. Namun dilapagan masih ditemukan masyarakat yang tidak dilakukan coklit, belum ditempel stiker, dan penempelan stiker tanpa mendatangi coklit.
Selanjutnya beliau mengajak kepada masyarakat dan peserta pemilu agar berpartisipasi aktif jika ada yang belum masuk data pemilih agar segera mencari informasi kepada petugas yang berwenang. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak ada lagi ditemukan warga yang tidak mendapat hak pilihnya 14 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Stunting Pemdes Ngetrep dan Puskesmas, Memberikan Makanan serta Vitamin Ke 90 Balita!
“kami mengajak partai politik sebagai peserta pemilu untuk mensosialisasikan terkait dengan adanya masyarakat yang belum tercoklit agar menyampaikan tanggapannya kepada KPU dan jajarannya, agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pungkasnya” (nurmayanti/timiwoilamsel)