PORTALSUMBA.COM – WAINGAPU – Dari 29 unit sepeda motor tanpa dokumen diamankan Polres Sumba Timur, tercatat dua unit diantaranya sudah diambil oleh pemiliknya.
Kedua pemilik kendaraan roda dua tersebut datang dengan menunjukkan bukti kepemilikan ( BPKB ) dan STNK dari motor itu.
Demikian juga dua unit mobil yang diamankan juga telah diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Hingga saat ini jumlah kendaraan roda dua yang masih tersisa berjumlah 27 unit dan masih berada di Mapolres Sumba Timur.
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Jumpatua Simanjorang kepada portalsumba.com, Selasa 29 Agustus 2023.
Simanjorang meminta kepada masyarakat pemilik kendaraan agar segera hadir di Polres dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
“Kami menunggu para pemilik kendaraan untuk hadir dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan sehingga petugas kepolisian bisa mengklarifikasinya,” ujar Simanjorang.
Baca juga:Satu Pelaku Curas Speda Motor di Tangkap Polsek Gunung Agung, Begini Nasibnya Sekarang!
Sebelumnya, sebanyak 27 unit sepeda motor dan dua unit mobil tanpa dokumen diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sumba Timur.
Puluhan unit kendaraan bermotor tersebut diamankan pasca Satreskrim Polres Sumba Timur usai melakukan pemeriksaan barang di sejumlah kendaraan yang turun dari Kapal Egon di Pelabuhan Umbu Haramburu Kapita Waingapu saat melakukan kegiatan operasi untuk kedatangan Kapal Egon yang sandar pada tanggal 20 dan 23 Agustus 2023 lalu.
Saat diperiksa, puluhan unit kendaraan bermotor tersebut tidak mengantongi dokumen dan surat kepemilikan kendaraan sehingga langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Sumba Timur. **