PORTALSUMBA.COM||SImeule Aceh Mahasiswa Simeulue mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KPU RI agar menjadikan Kabupaten Simeulue sebagai dapil khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dikatakan Aldi irawan, koordinator Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) Simeulue, mengatakan agar KPU RI dan KIP Aceh untuk menjadikan Simeulue sebagai dapil khusus di DPRD Tingkat Provinsi.
Hal tersebut, senada dengan harapan masyarakat Simeulue yang menanti adanya perwakilan di DPRA Aceh, dikarenakan masyarakat merasakan kekecewaan akibat minimnya perhatian anggota DPRA Dapil 10 terhadap pembangunan Kabupaten Simeulue.
Kita mendesak KPU Pusat dan KIP Aceh untuk Simeulue dijadikan Dapil khusus, sesuai harapan masyarakat, sehingga Simeulue mendapatkan kursi di DPR Aceh”, ucap Aldi pada hari Rabu, (01/02/2023)
Untuk saat ini, Simeulue masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 10 bersamaan dengan 3 Kabupaten lainnya, yakni Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya.
Simeulue hanya jadi penumpang gelap di Dapil 10, dan tak satupun keterwakilan putra daerah di DPRA, dan kerap hanya pemanfaatan suara caleg dari luar.” Tandas Aldi Mahasiswa Simeulue.
Hal tersebut, disebabkan beberapa faktor yakni, jangkauan geografis wilayah yang berbeda. Sedangkan Simeulue daerah kepulauan terluar dan terjauh berjarak 200 Km lebih dari daratan Kabupaten dapil yang sama.
Kita harap KPU RI dan KIP Aceh dapat mengkaji dan menjadi bahan untuk Simeulue diprioritaskan dalam pembentukan Dapil khusus atau pecahan dari dapil 10 ke Dapil 11″, tambahnya.
Harapnya, dengan terbentuknya Dapil khusus ini Simeulue dapat memiliki perwakilan di DPRA Aceh, sehingga penyuaraan pembangunan itu dapat dilakukan.
(Penulis//Murdi)