PORTALSUMBA.COM, Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Baca juga:Ternyata, Ini yang Dirasakan Wanita Saat Bercinta, kamu wajib tahu!!
Baca juga:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Meski Ferdy Sambo divonis hukuman mati, menurut Hotman Paris vonis itu bisa batal karena pasal yang disangkakan kepada Sambo adalah pasal 100 KUHP.
Baca juga:Laki wajib tahu, Sering Berhubungan Intim Bisa Tunda Menopause pada Perempuan, Benarkah?
Baca juga:Teryata Manfaat Makan Kangkung, membuat wanita makin kingklong Kecantikan dan Kesehatan?
Tidak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasi kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris dalam unggahan videonya.
Baca juga:Potensi Terbaru, wisata Sumba barat daya, yang Belum pernah kamu kunjungi, Dimana?
Baca juga:Tabrakan maut Adu Jangkrik, 2 Pemotor Tewas di TKP lihat yang terjadi?
Dalam masa hukuman 10 tahun itu, terpidana bisa batal dihukum mati jika selama 10 tahun menunjukkan kelakuan baik.
Baca juga:Ternyata, Ini yang Dirasakan Wanita Saat Bercinta, kamu wajib tahu!!
Baca juga:Laki wajib tahu, Sering Berhubungan Intim Bisa Tunda Menopause pada Perempuan, Benarkah?
“Nanti bisa mahal surat kelakuan baik. Daripada dihukum mati,” jelas Hotman Paris Hutapea.
Baca juga:Sulaimana Menyoroti Pelayanan Pertanahan, Kabupaten Pangkep Diduga Ada Oknum Bermain
Baca juga:Rangkul Seluruh Elemen Masyarakat, Babinsa Kodim 1613 SB Dekat Dengan Warga