PORTALSUMBA.COM, Pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate melalui Dini boru Harahap, selaku Asisten Manajer HRD PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate, akhirnya menjawab konfirmasi yang ditanyakkan wartawan melalui panggilan ponsel, Rabu sore (29/3/2023).
“Mohon maaf Pak, baru bisa saya jawab karena tadi baru saja menerima wartawan yang juga mempertanyakan hal yang sama, jadi masih segar dalam ingatkan menjawabnya,”ujar Dina memulai percakapan dari seberang telepon.
Dini boru Harahap langsung menanggapi apa yang menjadi tuntutan dari 35 orang eks karyawan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate yang merasa dirugikan dan diberlakukan tidak manusiwi oleh perusahaan kebun karet itu.
Kata Dini, pihaknya telah menerima tuntutan eks karyawan yang umumnya bekerja sebagai penderes karet tersebut, melalui surat yang dilayangkan kuasa hukum eks karyawan tersebut, Sahata Situmorang.
Dan bahkan, lanjutnya, pihaknya telah mengundang kuasa hukum para eks karyawan untuk membicarakan tuntutan para eks karyawan tersebut, tepatnya pada Kamis (23/3/2023) lalu, di kantor karyawan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate.
Baca juga:FIFA Hapus Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir: Ucapkan Begini!!
“Intinya, semua tuntutan eks karyawan seperti yang tertuang dalam surat yang disampaikan kuasa hukum mereka telah saya sampaikan langsung kepada pimpinan, atau lagi diproses, namun soal kapan dijawab tidak bisa saya pastikan,”ujarnya.
Saat diminta tanggapannya atas tudingan eks karyawan yang menyebut pihak perusahaan dinilai tidak manusiawi dalam mempekerjakan mereka karena tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan sama sekali tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun kompensasi.
Jawab Dini, hal itu merupakan hak semua orang menyampaikan pendapat, namun intinya pihaknya lagi berupaya menyelesaikan tuntutan eks karyawan tersebut dan mencari tahu dimana letak miskomunikasinya.
“Kemarin disampaikan, ada istri karyawan yang melahirkan dengan cara operasi tapi tidak ada dilayani BPJS Kesehatan dan katanya ada juga karyawan yang kecelakaan yang katanya tidak kita perhatikan. Sekarang coba minta namanya dulu dan saya minta datanya biar saya cek. Karena ada juga karyawan yang sudah terdaftar di Kartu Indonesia Sehat (KIS), mereka tidak mau didaftar ke BPJS Kesehatan,”ungkapnya, Dan soal keinginan eks karyawan yang ingin dipekerjakan lagi juga lagi menunggu putusan dari pimpinan dan kalau pun diterima maka kontrak kerjanya mulai bulan 6 /2023 mendatang, katanya.
Baca juga:Peran Aktif Babinsa Koramil 1613-02/Walakaka, Bantu Panen Padi Dukung Ketahanan Pangan Wilayah
Lanjutnya, soal info masalah ini mau digugat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun dan bahkan sampai ke Polda Sumatera Utara juga telah disampaikannya kepada pimpinan.
“Jika gugatan mereka lanjutkan, maka kita akan fokus untuk menjawab gugatan tersebut dan apa yang menjadi tuntutan eks karyawan itu tidak akan kita proses lagi,”tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum eks karyawan, Sahata Situmorang, SH dari Situmorang Law Office and Partner’s yang diminta tanggapannya soal jawaban pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate tersbut menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan semua data dan juga nama karyawan yang mengalami kecelakaan dan karyawan yang istrinya melahirkan dengan cara operasi dan mengeluarkan uang pribadi hingga belasan juta rupiah karena pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan.
Sahata meminta keseriusan pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate dalam menyelesaikan masalah ini secepatnya karena ini menyangkut nasib eks karyawan yang merasa dirugikan dengan kebijakan perusahaan.
Indonesia batal jadi tuan rumah piala dunia U 20, ternyata ini yang terjadi!!
“Apa yang menjadi tuntutan para eks karyawan harus dijawab secepatnya, kan tidak mungkin mereka menunggu berlama-lama atau sampai satu tahun,”kata Sahata lewat panggilan WhatsApp, Rabu sore (29/3/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang perwakilan eks karyawan, Hendri Susanto (33), warga Serbelawan Simalungun, didampingi kuasa hukum, Sahata Situmorang, SH dari Situmorang Law Office and Partner’s yang ditemui media ini, Rabu (29/3/2023) pagi tadi, di Kantor Situmorang Law Office and Partner’s, jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland Blok A Nomor 10 Pematang Siantar, Diungkapkan Hendri, mereka sudah ada hampir 3 tahun lamanya bekerja di perusahaan itu dengan sistim kontrak, namun hak – hak mereka sebagai pekerja di perusahaan itu tidak mereka dapatkan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), kompensasi dan BPJS Kesehatan.
“Waktu itu, ada kawan kita sesama karyawan kecelakaan usai siap kerja tidak ada diperhatikan pihak perusahaan dan ada juga istri karyawan yang melahirkan dengan operasi juga tidak mendapat perhatian. Harusnya, perusahaan memikirkan soal jaminan kesehatan kami karyawan, termasuk istri dan anak karyawan dengan mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan,”ungkapnya.
Masih katanya, mereka dikontrak pihak perusahaan mulai tahun 2020 dengan cara putus sambung dan terakhir diberhentikan pada 31 Januari 2023 hingga sekarang.
Baca juga:Perkuat Sinergitas, Koramil 421-03 bersama Polsek Panengahan Bagikan Takjil kepada Warga
“Kita dikontrak langsung oleh pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate mulai tahun 2020 selama 6 bulan yaitu mulai bulan 8 hingga 21 Februari 2021.
Lalu dikontrak lagi di tahun 2021, mulai bulan 6 hingga bulan 3 tahun 2022 dan dikontrak lagi bulan 6 tahun 2022 hingga Januari 2023. Dan selama bekerja, kita tidak mendapat THR dan tidak dilindungi BPJS Kesehatan, sehingga ada kesannya disengaja oleh pihak perusahaan,”jelas Hendri.
Menurutnya, BPJS Kesehatan sangatlah penting bagi para karyawan karena pekerjaan mereka yang kesehariannya menderes pohon karet sangatlah beresiko.
Setiap harinya, katanya, mereka mulai kerja pukul 6 pagi dan suasana dilokasi (kebun karet,) masih gelap, sehingga nyawa pekerja bisa terancam dari serangan binatang buas atau beracun seperti ular berbisa.
Baca juga:Ketum DPP Santri Tani NU H.T.Rusli Ahmad pimpin Aksi Demo Keprihatinan Petani Sawit Indonesia
Parahnya, kata Hendri lagi, para karyawan yang mempersiapkan peralatan untuk bekerja seperti sepatu dan senter karena peralatan yang diberikan pihak perusahaan pada tahun 2020 lalu yaitu saat awal kontrak sudah dipulangkan para karyawan saat kontrak kerja selesai.
“Dan bahkan saat itu, kalau kita tidak kembalikan peralatan kerja maka gaji kita dipotong pihak perusahaan Rp150 ribu per orang, maka alat – alat kerja milik perusahaan sudah tidak ada sama kita. Namun anehnya, dalam surat pemberhentian kerja yang terakhir ini (31 Januari 2023), mengapa pihak perusahaan meminta karyawan memulangkan alat – alat kerja perusahaan, padahal jelas – jelas alat – alat itu sudah tidak ada lagi, bahkan jadi kami yang membeli sendiri. Dan perlu diketahui, setiap kontrak kerja, karyawan juga dibebani membeli materai,”ujarnya.
Hendri Susanto juga memberitahukan kalau karyawan yang diberhentikan ada menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, namun itu diterima mereka saat mereka sudah diberhentikan dan selama bekerja tidak tahu soal adanya BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Anehnya lagi, besaran santunan atau JHT yang diterima karyawan tidak sama, padahal masa kerja karyawan sama, sehingga para karyawan curiga ada “permainan” dalam pemberian santunan tersebut,”katanya.
Baca juga:Kapolres Sampang Berikan Bantuan Kakek, Viral Desa Batuporo Barat Kedundung
Hendri juga membeberkan ada pemotongan gaji Rp100 ribu per hari saat karyawan tidak masuk kerja dan bahkan pencairan gaji yang telat hingga 3-4 hari.
Para karyawan semakin curiga kalau pihak perusahaan mengeksploitasi tenaga mereka tanpa memikirkan hak – hak karyawan yang harus diberikan dengan layak.
Terbukti, pihak perusahaan juga memberdayakan para karyawan yang sudah diberhentikan untuk bekerja menderes karet dengan istilah netel dan gajinya dibayar Rp500 ribu per dua minggu.
Untuk itu, para karyawan melalui kuasa hukum mereka, meminta PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate agar memberikan hak – hak para karyawan seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kompensasi serta membayar biaya perobatan karyawan yang mengalami kecelakaan dan istri karyawan yang melahirkan dengan cara operasi yang jelas – jelas mengeluarkan uang cukup besar karena tidak didaftar ke BPJS Kesehatan.
Baca juga:Tempat nyore ngabuburit di kalianda yang selalu ramai
Selain itu, para karyawan juga meminta dipekerjakan kembali di perusahaan itu dengan mendapatkan hak – hak yang layak sebagai karyawan.
Menambahi, Sahata Situmorang, SH, selaku kuasa hukum dari 35 orang eks karyawan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate menegaskan, bahwa pihaknya tidak main – main membawa masalah eks karyawan ini ke Polda Sumut dan juga Disnaker Kabupaten Simalungun.
Menurutnya, pihak perusahaan patut dicurigai soal pencairan gaji karyawan karena para karyawan tidak mendapatkan slip gaji saat menerima gaji dan besaran gaji yang diterima juga berubah-rubah, Dan termasuk soal klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya tidak sama diterima para karyawan, karena ada di angka Rp2 juataan dan ada pula Rp1 jutaan. Dan kenapa JHT itu baru diketahui mereka saat mereka sudah diberhentikan, Harusnya, karyawan harus benar – benar nyaman saat kerja dengan dilindungi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, namun apa yang terjadi, BPJS Kesehatan malah tidak ada, istri karyawan melahirkan dengan cara operasi harus mengeluarkan uang belasan juta dan karyawan yang kecelakaan saat pulang kerja juga tidak mendapat perhatian. Jadi kesannya, pihak perusahaan hanya mengeksploitasi tenaga pekerja, sedangkan hak – hak mereka seperti THR juga tidak diberikan, ungkap Sahata.
Lanjut Sahata, cara perusahaan yang merekrut karyawan dengan sistim kontrak sangat jelas sudah diatur sedemikian rupa dan dicurigai hanya untuk menghindari pembayaran THR kepada para karyawan.
Baca juga:Puasa Hari ke Tujuh Tni Polri Berbagi bingkisan Takjil untuk Lansia Kurang Mampu.
Buktinya, beber Situmorang, karyawan yang sudah diberhentikan juga masih diberdayakan dengan sistim kontrak kerja yang tidak jelas, dimana gajinya dibayar Rp500 ribu per dua minggu.
“Cara – cara ini menurut kita yang tidak manusiawi, perusahaan hanya memikirkan untungnya, padahal para penderes karet ini lah ujung tombak perusahaan yang harusnya diperhatikan kesejahteraannya dan diberikan perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan,”ujarnya.
Dan tidak hanya 35 orang karyawan ini, setidaknya ada 386 orang karyawan yang diduga mengalami nasib serupa, katanya.
“Kalau kita lihat pada Undang – undang RI Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu pada Pasal 15 disebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya dan Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun ini semua tidak diketahui karyawan karena mereka tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan tahu soal JHT saat para karyawan diberhentikan pihak perusahaan,”kata Sahata menyayangkan.
Baca juga:Kadisops Lanud Rsn Tingkatkan Disiplin, Taati Hukum Dan Jauhi Pelanggaran
Lanjut Sahata, dirinya selaku kuasa hukum dari para karyawan tersebut telah melayangkan surat kepada pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate dan bahkan sudah beberapa kali bertemu dengan pihak perusahaan tersebut, namun apa yang menjadi tuntutan para karyawan belum juga dikabulkan, sehingga dipandang perlu membawa masalah ini ke Polda Sumut dan Disnaker Kabupaten Simalungun.