PORTALSUMBA.COM-Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun, Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menolak, salah satunya datang dari Kepala Desa Bayah Timur Rafik Rahmat Taufik yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak.
Baca juga:Sejumlah Kepala Desa Menolak, Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini alasannya!
Baca juga:Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Sangat Mengapresiasi Kerja Polisi Polres Simeulue
Penolakan tersebut Rafik mengatakan, karena adanya wacana tersebut, kades jadi sasaran hujatan masyarakat seperti yang terjadi di media sosial, Karena ada isu ini, kepala desa dihujat oleh masyarakat dianggap serakah dan gila kekuasaan,” kata Rafik melalui sambungan telepon, Jumat (20/1/2022).
Pemerintah pusat yang dinilai malah justru membuat pemerintah desa dinilai negatif oleh masyarakat, Rafik mengatakan, Kepala desa selama ini kerap jadi sasaran hujatan karena kebijakan, Seperti misalnya penetapan bantuan sosial dimana kewenangan warga yang menerima ada di Pemerintah Pusat yakni Kementerian Sosial.
Baca juga:Viral! Hot, Video Wik Wik Pelajar SMA Asal Buleleng Tersebar
Baca juga:Dengan cara ini! SMP Negeri 8 Pekanbaru Juara Bola Basket
“Tapi yang jadi sasaran lagi-lagi kepala desa. Jadi jangan gara-gara persoalan wacana jabatan sembilan tahun, kami jadi sasaran masyarakat lagi dianggap serakah dan gila kekuasaan,” kata Rafik.
Rafik mengatakan wacana tersebut awalnya disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang ingin merubah skema masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun menjabat.
Baca juga:Destinasi Wisata Di Sumba Barat Daya, Wah keren nih, Kunjungi yukk!!
Baca juga:Danyonko 462 Kopasgat, Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Penerjun
Dia sendiri menginginkan skema jabatan enam tahun tetap dipertahankan, Justru ketika merubah jadi sembilan tahun akan terjadi potensi pengurangan masa jabatan kepala desa yang masih ingin menjabat sebagai kepala desa,” kata Rafik.
Rafik menjelaskan dalam wacana jabatan sembilan tahun, seorang kepala desa hanya boleh menjabat dua periode, Sementara sekema saat ini seorang kepala desa boleh menjabat hingga tiga periode.
Baca juga:Rekomendasi Tempat Wisata di Pulau Sumba, Wah Surga tersembunyi Yakin ngak mau kunjungi? Simak!!
Baca juga:Wahh!! Harga Minyak Goreng Naik di Indonesia ada apa ini??
“Contoh bagi kepala desa yang menjabat periode kedua otomatis ketika Undang-undang disahkan, mereka tidak akan bisa mencalonkan lagi di periode ketiga karena skema 9×2,” kata dia.
Dia berharap untuk kepala desa yang menjabat saat ini, lebih baik fokus saja kepada penguatan-penguatan yang ada di desa misalnya pembangunan untuk kesejahteraan warganya.
Baca juga:Iwan ‘Tambal Ban Online’ di Wilayah Bakauheni Sangat Membantu dalam Keadaan Darurat
Baca juga:Lanud Rsn Rayakan Natal Bersama Mabes AU
Percuma menjabat sembilan tahun kalau kepala desa tidak mampu menjalankan tupoksi dengan baik, yang ada mumbazir, lama atau tidaknya menjabat tidak menjamin desa maju atau mundur, yang menjanin itu kualitas kepala desa yang memimpinnya,” kata dia.
Dilansir Menurut Rafik, dari 340 desa di Lebak, sekitar 60 persen anggotanya tidak setuju dengan wacana tersebut. Hal tersebut, kata dia, dilihat dari jumlah anggota Apdesi Lebak yang datang aksi di depan Gedung DPR RI beberapa hari lalu, Selain Rafik, penolakan juga datang dari Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Yana Hendayana Musalef.
Baca juga:Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah Aktualisasi Nilai Pancasila.
Baca juga:Korban Penganiayaan Malah ditetapkan Jadi Tersangka, ada apa dengan Oknum Penyidik ??
Yana menginginkan wacana tersebut tidak dulu direalisasikan, namun dikaji terlebih dahulu.”Wacana perpanjangan masa jabatan kades harus dipertimbangkan kembali. Karena ini akan berdampak terhadap masyarakat,” kata dia. (KompasCom)