PORTALSUMBA.COM, Simeulue Aceh , Jagad Simeulue kini heboh. Pasalnya seorang Warga Negara Asing melakukan penganiayaan terhadap seorang penduduk kepulauan itu hingga menyebabkan luka, 50 jahitan.Informasi ini mencuat pasca Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, SH, MH membesuk seorang penduduk itu dari RSUD setempat tadi pagi. Kamis (27/4).
Kapolres saat membesuk dampingi oleh anggota Sat Intelkam,Sat Reskrim, dan Anggota Propam Polres Simeulue sekira pukul 06.00 WIB.
Usai melihat korban Jatmiko bergerak menuju Polsek Teupah Barat guna mengecek Warga Negara Asing yang sudah di amankan di Polsek itu.Kemudian Ia menuju Resort Moon Beach di Desa Lantik guna pengecekan minuman keras yang ada di Resort tersebut.
Kapolres menghimbau Kepada Pemilik Resort Moon Beach agar kedepannya, jika ada Turis yang menginap di Resort agar melakukan pengecekan terhadap barang bawaan yang berupa minuman keras supaya tidak terulang kejadian serupa.
Nota Dinas (ND) Direktur RSUD Simeulue, Nadir Fuadi yang dihubungi Waspada barusan membenarkan ada seorang warga yang paginya di besuk Kapolres Simeulue.”Nama : Tn Edi Ron, lahir tanggal, 5/8/1985, alamat Teupah .Barat
Baca juga:Forum Kerukunan Umat Beragama Menjadi Soko Guru di Tengah Masyarakat
DX : -open fraktur os calcaneus dextra
Dr. Asrinudin,” jawab dia.
Sementara kata Nadir, Kronologi: OS rujukan dari Puskesmas dengan keluhan luka robek di bagian bawah mata kaki kanan setelah di lempar sepeda motor ke bagian kaki dan di duga terkena gear sepeda motor.
Korban Edi Ron yang dijumpai Waspada di kamar perawatan didampingi istri dan dua anaknya masih Balita menyatakan kejadian tadi malam.
Posisi kejadian di luar lokasi Moon Beach. Sebelumnya bule yang menyerang nya terlebih dahulu sudah menyerang rumah penduduk dan warga yang lewat berkendara.
Katanya pelaku sempat diamankan oleh teman temannya sesama turis dan saat dia membelakangi di situ dia diserang membabi buta.Korban warga Simeulue yang di serang seorang di duga bule dari Australia terkapar di RSUD Simeulue. Kamis (27/4)
Simeulue, Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) inisial RJ, warga negara Australia, lahir , 26-Feb- 2000, nomor document : PA 5511699, tempat singgah , di Simeulue, Moonbeach Resort. Terhadap Edy Ron, umur 39 tahun, pekerjaan nelayan warga, Dusun Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue., yang terjadi di Desa setempat. Kamis (27/4/2023) Malam, menuai kecaman keras dari Ketua Eksekutif Cabang Gemantara Kabupaten Simeulue.
“Saya mengutuk keras berbagai macam bentuk kekerasan terhadap siapapun, apalagi ini menimpa warga kita sendiri,“ ujar Ucok Dafran usai melihat korban penganiayaan di RSUD Simeulue, Kamis (27/4/2023) Siang.
Baca juga:PDIP Bentuk Desk, Khusus Untuk Kerjasama Relawan Ganjar Pranowo Dari Sabang sampai Merauke
Menurutnya, diketahui hingga saat ini, akibat penganiayaan yang dilakukan RJ, Edi Ron (korban) mengalami luka di kaki bagian tumit luar dalam, 50 jahitan, lebar lukanya sekitar 8 cm dan kondisinya saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Simeulue.
LSM GEMANTARA kutuk keras terhadap Penganiayaan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing RJ terhadap Edi Ron, dan kita meminta proses hukum dilakukan di Indonesia tidak di deportasi sebagai pengalihan sangsi hukum untuk tersangka.“ imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Ucok Dafran, berharap pelaku penganiayaan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hukum. “Harapan saya pelaku penganiayaan terhadap Edi Ron (korban), diproses hukum secara adil dan sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI,“ pungkasnya
Murdi