Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Terjaring OTT Pungli Urus Surat Jual Beli Tanah, Kades di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

157
×

Terjaring OTT Pungli Urus Surat Jual Beli Tanah, Kades di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini


PORTALSUMBA.COM–Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ahmad Radit akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) pengurusan surat jual beli tanah.

Radit sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat di ruang kerjanya di Kantor Desa Golo Bilas pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat OTT itu, polisi mengamankan sejumlah uang. “Satu orang yang sudah kami jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas,” Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Wahyu Agha Ari Septyan, seperti dilansir dari Detik.Com pada Sabtu (26/8/2023).

Wahyu mengatakan Kades yang baru dilantik pada 29 Desember 2023 itu baru ditetapkan tersangka pada 26 Juli 2023 setelah berkas dan barang bukti lengkap. Ia menyandang status tersangka itu saat masa jabatannya baru mau menginjak tujuh bulan. Radit terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Tersangka ini kami jerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Wahyu.

Radit tidak ditahan, tapi dia wajib lapor tiga kali seminggu. Penyidik beralasan tidak menemukan kekhawatiran Radit akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor tiga kali dalam seminggu,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan selama enam bulan menjabat, Radit sudah puluhan kali melakukan pungli pengurusan surat jual beli tanah kepada warganya. Dalam melakukan aksinya, Kades berusia 35 tahun itu menggunakan modus meminta biaya administrasi pengurusan surat jual beli tanah. Jika warga tidak memberikan bayaran, maka surat tanah tersebut tidak diterbitkan atau pengurusannya diperlambat.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, total pungutan liar yang didapat tersangka dalam pembuatan surat tanah sejak menjabat Kepala Desa 29 Desember 2022 hingga 4 Juli 2023 lebih dari puluhan juta rupiah,” ungkap Wahyu.

Lebih lanjut, dia mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan pungli pengurusan surat jual beli tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan di Desa Golo Bilas sejak Radit menjabat. Pungutannya bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah per surat tanah.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit III Tipikor Sat Reskim Polres Manggarai Barat akhirnya menangkap Radit dalam OTT dan mengamankan uang tunai Rp 3,5 juta. Uang tersebut baru dipungut dari masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah. Saat OTT berlangsung, polisi juga mengamankan dokumen berupa surat-surat tanah, satu buah handphone dan satu buah laptop serta sejumlah barang bukti lainnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *