PORTALSUMBA.COM – Tim Sembilan Mendatangin ke Penyidik Tipikor Polres Mempawah-Kalbar terkait laporan dugaan Korupsi dana APBDes Tahun 2019 oleh AH selaku Kepala Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, pada senin (28/8/2023).
Terkait hal di atas penyidik Tipikor Polres Mempawah masih menunggu hasil hitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar, atas kerugian negara yang di Korupsi Kades AH.
Tim Sembilan yang mengunjungi,l terdiri Wakil Ketua Aidi M, Bustami, Ibrahim, Mohammad Nasir, Darwis, dan Irwandi.
Seperti pemberitaan sebelumnya Kepala Desa Pasir berinisial AH melakukan Korupsi dana ADD/DD Tahun 2019, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 530 juta rupiah, dan Kades AH baru mengembalikan sebesar Rp 205 juta rupiah.
Berdasarkan informasi didapat nusantaranews86.id, ada 5 (lima) item anggaran pada APBDes Desa Pasir Tahun 2021 senilai Rp 201.152.000 (dua ratus satu juta seratus lima puluh dua riburupiah) yang berpotensi terjadi adanya kerugian negara.
Kades AH juga diduga kuat mengulangi hal yang serupa di tahun 2021 melakukan tindakan penyelewengan dana ADD/DD. Sehingga negara mengalami kerugian mencapai dua ratus juta lebih.
Salah satu tim Sembilan berinisial Ir (48) menyampaikan, mereka meminta kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar, segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana ADD/DD Desa Pasir Tahun 2019 dan Tahun 2021 secara transparan kepada publik karena masyarakat sudah sekian tahun menunggu hasil keputusan dari BPKP Provinsi Kalbar.
Parahnya lagi kata Ir, Kades AH mengulangi perbuatan yang sama dana ADD/DD Tahun 2021 ada 5 (lima) aitem yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih. Maka dari itu kata Ir sudah sepatutnya Kades AH diproses sesuai Undang-Undang Republik Indonesia.
Hal yang senada apa yang disampaikan warga MN (54), dimana menurutnya dugaan kasus korupsi dana ADD/DD Desa Pasir Tahun 2019 oleh Kades AH yang sudah terdapat perhitungan kerugian negara, tidak dapat diselesaikan secara pengembalian uang tanpa di Meja hijaukan terlebih dahulu.
“Hal itu demi tegaknya supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat kepada Aparat penegak hukum,” katanya.
Script Analisis Hukum Lembaga TIDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta Statmennya via WhatsApp mengatakan, bahwa Perbuatan Melawan Hukum di Ranah Korupsi yang sudah ditemukan Kerugian Negaranya hasil dari Perhitungan BPKP mestilah di Proses secara hukum dan harus berproses di Pengadilan untuk Mendapatkan Kepastian Hukum tentang Status Perbuatan Pelakunya salah atau tidaknya si Terdakwa tersebut, sebut yayat.
Legal standing di UU Tipikor terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum yang telah di lakukan oleh Pelaku yang sudah secara jelas merugikan keuangan Negara seperti yang telah tersebutkan UU Tipikor di Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di Ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnyaagar supaya UU Tipikor mempunyai Power yang berkepastian hukum maka tersangka Pelaku Korupsi alias Koruptor Dana ADD/DD Desa Pasir Kabupaten Mempawah Mestinya di Mejahijaukan terlebih dahulu,” Pinta yayat.