PORTALSUMBA.COM, Sempat heboh terjadinya pembegalan di Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 Wib.
Beberapa hari yang lalu, yang dilakukan oleh Orang Tidak di Kenal dengan merampas uang senilai ratusan juta.
Seuasai kejadian, Korban Jumani (35) Dusun 5 Sumber Sari, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi, melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan dan mengaku dirinya telah dibegal oleh OTK, dan merampas tas yang didalamnya ada uang senilai 294 juta rupiah.
Baca juga:Bupati Lampung Selatan, Optimis Desa Bumidaya Menjadi Yang Terbaik
Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan dan Kepolisian Resort (Polres) Lamsel, akhirnya pelapor JM (35) ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda Suroso dan Aipda Hartanto mewakili Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH.
“Kemarin kita sudah dengar semua di hari Rabu tanggal 20 Juni 2023 ada salah satu korban melaporkan ke Polsek Penengahan atas nama Jumani,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, pada Senin (26/6/2023).
Lanjutnya, “dia (Jumani) melaporkan, bahwa dia membawa uang kurang lebih 294 juta dari rumah, tiba-tiba di jalan ditodong dan ditendang motornya hingga terjatuh, terjatuh sehingganya karena ada orang lewat, ditemukan, dan melapor ke Polsek Penengahan,” imbuh AKP Hendra Saputra.
Baca juga:KUPT Puskesmas Kecamatan Bersama Camat Ketapang, Kunjungi Pasutri Penderita Kanker dan Liver
AKP Hendra Saputra menambahkan, pelaku yang juga sebagai pelapor membuat laporan palsu karena JM terlilit hutang, dengan upaya agar hutangnya tidak lagi di tagih oleh pihak Bank.
“Setelah kita lakukan penyelidikan selama satu kali 24 jam, Alhamdulillah dengan alat bukti yang cukup kami bisa memproses pelaku, kami Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Penengahan akhirnya si pelaku terungkap dan berhasil kita amankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Lamsel.
AKP Hendra Saputra juga memaparkan, “pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam merk polo Army, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 (satu) buah helm warna hitam merk GM,1 (satu) unit handphone android merk Oppo A16 warna silver, dan 1 (satu) lembar laporan polisi,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Lamsel juga menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 242 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas AKP Hendra Saputra.(Ar-Nrm-Red)