Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalNewsPolitik

Tidak Ada KTP Untuk Pemilihan? Silahkan Datang di TPS Cukup Bawa ini Saja! Simak!

161
×

Tidak Ada KTP Untuk Pemilihan? Silahkan Datang di TPS Cukup Bawa ini Saja! Simak!

Sebarkan artikel ini

PORTALSUMBA.COM – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, bersama ini dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang.

Baca Juga: Disambut Ribuan Warga Bali, Ganjar Pranowo Hadiri Pesta Rakyat Ganjar Mahfud di Lapangan Renon Denpasar

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa Dokumen Kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga
(KK), KTP-el, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Berdasarkan Bab II Huruf B Nomor 3b Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum diatur bahwa dalam hal pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el atau Suket.

Sumber Foto: Tangkap Layar Dokumen asli KPU RI (media portalsumba.com) (Redaksi).

Pemilih dapat menunjukan dokumen kependudukan berupa fotocopy KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukan identitas seseorang
secara akurat.

Untuk mengantisipasi kehilangan hak memilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el sampai dengan tanggal 14 Februari 2024, maka pemilih tersebut dapat menggunakan dokumen biodata penduduk WNI pada saat proses pemungutan suara.

Baca Juga: Bacapres Ganjar Pranowo Berjanji, Apabila Terpilih Siap Memberikan Sekolah Gratis

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon perkenan Saudara untuk dapat memberikan pemberitahuan dan membantu mensosialisasikan kepada KPUD Provinsi / Kabupaten / Kota.

Sluruh petugas KPPS mengenai penggunaan dokumen biodata penduduk dimaksud (contoh dokumen sebagaimana terlampir) bilamana pemilih bersangkutan tidak dapat menunjukan KTP-el, fotocopy KTP-el, foto KTP-el dan KTP-el berbentuk digital.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *